Landasan Hukum
JDIH Dit Intelkam Polda Sulsel
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan
Merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan.
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
3. Keputusan Direktur Intelkam Polda Sulawesi Selatan No. 001b Tahun 2021 Tentang tentang Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan
Belum ada Komentar untuk "Landasan Hukum"
Posting Komentar